Selama Pandemi Covid-19 Pengurusan akta kematian dilakukan secara online di alamat berikut:
http://penduduk-layanan.kedirikota.go.id/sakti/

Persyaratan Mengurus Surat Kematian :

  1. Pengantar RT/RW.
  2. Foto copy KTP 2 orang saksi.
  3. Mengisi formulir.
  4. Foto copy Surat kematian dari rumah sakit ( jika meninggal di rumah sakit )