Selama Pandemi Covid-19 Pengurusan akta kematian dilakukan secara online di alamat berikut:
http://penduduk-layanan.kedirikota.go.id/sakti/
Persyaratan Mengurus Surat Kematian :
- Pengantar RT/RW.
- Foto copy KTP 2 orang saksi.
- Mengisi formulir.
- Foto copy Surat kematian dari rumah sakit ( jika meninggal di rumah sakit )