Selama Pandemi Covid-19 Pengurusan KTP Baru dan Perubahan data di KTP dilakukan secara online di alamat berikut:
http://penduduk-layanan.kedirikota.go.id/sakti/

Persyaratan Pembuatan KTP Baru :

  1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah.Mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP di kelurahan.
  2. Foto copy KK.
  3. Foto copy Kutipan Akta Nikah/Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun.
  4. Surat keterangan datang dari luar negeri bagi yang pindah datang dari luar negeri.

Dapat dilakukan melalui Sakti.