Selama Pandemi Covid-19 Pengurusan KTP Baru dan Perubahan data di KTP dilakukan secara online di alamat berikut:
http://penduduk-layanan.kedirikota.go.id/sakti/
Persyaratan Pembuatan KTP Baru :
- Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah.Mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP di kelurahan.
- Foto copy KK.
- Foto copy Kutipan Akta Nikah/Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun.
- Surat keterangan datang dari luar negeri bagi yang pindah datang dari luar negeri.
Dapat dilakukan melalui Sakti.