Selama Pandemi Covid-19 Pengurusan KK Baru dan Perubahan KK dilakukan secara online di alamat berikut:
http://penduduk-layanan.kedirikota.go.id/sakti/

Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga Baru :

  1. Surat Pengantar RT.
  2. fotocopy KTP.
  3. Fotocopy KK lama (asli) bagi yang pecah atau penambahan anggota KK.
  4. Izin Tinggal tetap bagi orang asing.
  5. Foto copy Akta Nikah/Kawin bagi yang membuat rumah tangga baru.
  6. Surat Keterangan Pindah/ Surat Keterangan Pindah Datang.
  7. Surat Keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang baru datang dari luar negeri.