Selama Pandemi Covid-19 Pengurusan KK Baru dan Perubahan KK dilakukan secara online di alamat berikut:
http://penduduk-layanan.kedirikota.go.id/sakti/
Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga Baru :
- Surat Pengantar RT.
- fotocopy KTP.
- Fotocopy KK lama (asli) bagi yang pecah atau penambahan anggota KK.
- Izin Tinggal tetap bagi orang asing.
- Foto copy Akta Nikah/Kawin bagi yang membuat rumah tangga baru.
- Surat Keterangan Pindah/ Surat Keterangan Pindah Datang.
- Surat Keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang baru datang dari luar negeri.