Persyaratan Mengurus Surat Keterangan (Umum, Domisili, Belum Nikah dll):

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi KK
  3. Surat Pengantar RT/RW

Untuk Surat Keterangan Boro Kerja Selain persyaratan diatas juga harus membawa foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar.