Persyaratan mengurus SIUP:

1. Copy IMB tempat usaha
2. Copy KTP penanggung jawab usaha
3. Copy Kartu Keluarga
4. Copy NPWP penanggung jawab usaha
5 SKU (Surat Keterangan Usaha)
6. Materai 6,000 (3 lembar) 

Persyaratan mengurus TDP:

1. Fotocopy KTP Penanggung Jawab;
2. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (bagi usaha yang berbadan hukum);
3. Fotocopy Izin Gangguan (HO);
4. Fotocopy SIUP;
5. Fotocopy NPWP;
7. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain.