Persyaratan Mengurus Surat Nikah

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (calon suami dan istri) .
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (calon suami dan istri).
  4. Fotocopy Akta Lahir (calon suami dan istri) .
  5. Fotocopy Ijazah Terakhir (calon suami dan istri)
  6. Pas Foto 2×3 sebanyak 4 lembar (calon suami dan istri) .
  7. Pas Foto 4×6 sebanyak 2 lembar (calon suami dan istri) .
  8. Surat pernyataan belum pernah menikah, yang di tandatangani oleh Calon Pengantin dan Pengurus RT/RW, formulir ini bisa di dapat dari Kelurahan atau RT/TW setempat.
  9. Surat pernyataan persetujuan orang tua / wali yang di tandatangani oleh Orang Tua, Saksi dan Pengurus RT/RW, formulir(N1-N4) ini juga bisa di dapat dari Kelurahan atau RT/RW setempat