Persyaratan Mengurus Surat Nikah
- Surat Pengantar RT/RW
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (calon suami dan istri) .
- Fotocopy Kartu Keluarga (calon suami dan istri).
- Fotocopy Akta Lahir (calon suami dan istri) .
- Fotocopy Ijazah Terakhir (calon suami dan istri)
- Pas Foto 2×3 sebanyak 4 lembar (calon suami dan istri) .
- Pas Foto 4×6 sebanyak 2 lembar (calon suami dan istri) .
- Surat pernyataan belum pernah menikah, yang di tandatangani oleh Calon Pengantin dan Pengurus RT/RW, formulir ini bisa di dapat dari Kelurahan atau RT/TW setempat.
- Surat pernyataan persetujuan orang tua / wali yang di tandatangani oleh Orang Tua, Saksi dan Pengurus RT/RW, formulir(N1-N4) ini juga bisa di dapat dari Kelurahan atau RT/RW setempat